Breaking News Sukuk & Keuangan Berkelanjutan 27 September 2026 6 min read

Perkembangan Sukuk Global 2026: Penerbitan Green Sukuk Asia Tenggara & Edukasi Ekonomi Syariah Terkini

Sinergi instrumen syariah dan prinsip keberlanjutan (ESG) mendorong lonjakan investasi global. Indonesia dan konsorsium perbankan syariah Teluk memimpin standardisasi penerbitan sukuk hijau untuk pendanaan energi terbarukan dan infrastruktur sosial.

Jelajahi Edukasi & Literasi Sukuk
RINGKASAN EKSEKUTIF Edisi Khusus Q3 2026
01

Penerbitan Sukuk Negara Berkelanjutan (Green Sukuk) mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) hingga 3,8 kali lipat di bursa London dan Dubai.

02

Fatwa DSN-MUI memperkuat validitas akad Ijarah Asset to be Leased untuk proyek transmisi energi terbarukan ramah lingkungan.

03

Kupon kompetitif 5,45% per annum dengan peringkat investment grade (Baa2/BBB) membuktikan daya saing aset syariah.

Sumber: IFSB & Kementerian Keuangan Terverifikasi
Kabar & Analisis Finansial

Berita Ekonomi Syariah Terkini & Wawasan Pasar Global

Perkembangan pasar keuangan syariah, perbankan islam, regulasi fatwa muamalah, dan ekosistem industri halal global.

Gedung pencakar langit pusat pasar keuangan syariah dan perbankan internasional
TRANS-BORDER LIQUIDITY
Global 26 September 2026 4 mnt baca

Konsorsium Perbankan Teluk dan ASEAN Luncurkan Fasilitas Likuiditas Syariah Multi-Valuta

Inisiatif antarbank sentral menghubungkan pasar uang syariah di Riyadh, Kuala Lumpur, dan Jakarta guna memperkuat ketahanan likuiditas tanpa terpapar bunga ribawi internasional.

Oleh Redaksi
Tumpukan lembaran uang tunai kertas dan instrumen permodalan inklusi keuangan syariah UMKM
FINTECH & UMKM
Lokal 25 September 2026 3 mnt baca

Inklusi Keuangan Syariah Nasional Tembus 15,2% Didorong Akselerasi Fintech Halal

Pertumbuhan ekosistem QRIS syariah, P2P lending produktif berakad salam dan istishna membuka penyaluran permodalan bagi 4,8 juta pengusaha mikro di daerah tier 2 dan 3.

Oleh Redaksi
Palu hakim kayu di atas sound block untuk regulasi dan kepatuhan fatwa syariah DSN-MUI 2026
FATWA & REGULASI
Regulasi 23 September 2026 5 mnt baca

Pedoman Standar Akuntansi Wakaf Produktif 2026 Resmi Disahkan DSN-MUI

Pembaruan aturan memperketat kewajiban audit independen bagi nazhir wakaf uang dan melarang percampuran dana kelolaan dengan rekening operasional institusi.

Oleh Redaksi
Klinik Literasi Muamalah

Edukasi Ekonomi Islam & Literasi Fikih Muamalah

Modul edukasi ringkas dan aplikatif untuk membantu masyarakat membedakan transaksi halal yang berkah dari jerat riba, ketidakpastian (gharar), dan spekulasi terlarang (maisir).

Kemitraan Modal & Jual Beli

Perbedaan Murabahah dan Mudharabah

Membedah komparasi akad jual-beli margin keuntungan tetap (murabahah) versus kemitraan modal dan bagi hasil risiko murni (mudharabah) dalam bisnis syariah.

Konsumsi & Finansial Digital

Hukum Paylater dalam Islam & Pinjol Syariah

Batasan syar'i antara biaya jasa administrasi riil (ujrah) yang diperbolehkan dengan denda keterlambatan berbunga yang terjerumus ke dosa riba nasi'ah.

Prinsip Larangan Transaksi

Kaidah Gharar & Maisir dalam Fikih Muamalah

Membedah risiko komersial wajar versus ketidakpastian manipulatif (gharar fahisy) dan spekulasi perjudian zero-sum game yang merugikan pihak lain.

Kepemilikan Properti

Musyarakah Mutanaqisah

Solusi KPR syariah dengan kepemilikan aset bertahap. Nasabah menyewa porsi kepemilikan bank sekaligus membeli porsi saham bank hingga lunas 100%.

Filantropi Berkelanjutan

Wakaf Uang & Cash Waqf Sukuk

Menjaga keabadian pokok harta wakaf sambil mengalirkan imbal hasil investasinya untuk rumah sakit gratis, beasiswa riset, dan pengentasan kemiskinan.

Fondasi Larangan Riba

Riba Fadhl vs Riba Nasi'ah

Menelaah hadits enam komoditas ribawi: selisih timbangan pada barang sejenis (fadhl) serta tambahan nominal akibat penundaan waktu serah terima (nasi'ah).

Simulasi Muamalah Syariah

Kalkulator Zakat Perdagangan (Zakat Tijarah)

Hitung kewajiban zakat perniagaan/perdagangan tahunan bisnis Anda (per haul) berlandaskan QS. Al-Baqarah: 267 dan standar BAZNAS RI dengan nisab 85 gram emas murni (tarif 2,5%).

Rp

Kas di tangan (kasir/toko) dan tabungan bank yang khusus dialokasikan untuk usaha.

Rp

Nilai persediaan barang siap jual dihitung berdasarkan harga pokok perolehan / modal saat haul.

Rp

Tagihan kepada konsumen/klien yang dapat dicairkan (bukan piutang macet).

Rp

Utang tempo kepada supplier barang atau cicilan operasional jatuh tempo dalam tahun buku.

Wajib Menunaikan Zakat Perdagangan
Tarif: 2.5%
Kewajiban Zakat yang Wajib Dikeluarkan (Per Haul / Tahun):
Rp 3.750.000 / tahun

Harta bersih perniagaan Anda telah mencapai atau melampaui batas nisab 85 gram emas. Menunaikan zakat tijarah menyucikan perputaran roda usaha dan mendatangkan keberkahan.

Kas & Saldo Bank Usaha: Rp 45.000.000
Nilai Persediaan Barang: Rp 120.000.000
Piutang Dagang Lancar: Rp 25.000.000
Total Aset Lancar Perdagangan: Rp 190.000.000
Utang Dagang Jatuh Tempo (Pengurang): - Rp 40.000.000
Harta Bersih Kena Zakat: Rp 150.000.000
Acuan Nisab Emas (85g × Rp 1.450.000): Rp 123.250.000
Pilar Pertumbuhan 2026

Ekosistem Halal & Keuangan Berkelanjutan

Industri halal tidak lagi sebatas sertifikasi pangan, melainkan rantai pasok terintegrasi (Halal Value Chain) yang mencakup perbankan syariah, asuransi takaful, logistik halal, hingga green investment.

✓ Standarisasi Sertifikasi Halal Digital BPJPH & DSN-MUI
✓ Integrasi Ziswaf Produktif untuk Pemberdayaan UMKM Halal
✓ Audit Kepatuhan Syariah Otomatis Berbasis Blockchain
Layanan Publik Bebas Biaya

Konsultasi Fiqih Muamalah Bersama Dewan Pakar

Bagaimana hukum cashback dan diskon pada dompet digital syariah? +

Jika saldo di dompet digital berstatus wadiah (titipan), cashback dari merchant atau aplikator diperbolehkan selama tidak disyaratkan sebagai imbalan pinjaman uang (bukan riba qardh).

Apakah dividen saham syariah tetap wajib dizakati? +

Ya. Jika saham diniatkan untuk investasi jangka panjang, zakat dikeluarkan sebesar 2.5% dari keuntungan dividen setelah mencapai nisab.

Tanya Jawab Syariah

Pertanyaan Populer Fikih Muamalah & Zakat

Jawaban ringkas dan otoritatif bersumber langsung dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan literatur fiqih kontemporer.

Bagaimana hukum paylater dalam Islam menurut fatwa fiqih muamalah kontemporer? +

Dalam pandangan fiqih muamalah kontemporer dan fatwa DSN-MUI, skema paylater diperbolehkan (halal) apabila murni menggunakan akad sewa manfaat/jasa (ijarah) atau jual beli margin tetap (murabahah) tanpa denda keterlambatan yang berlipat. Namun, jika terdapat pengenaan bunga pinjaman atau denda keterlambatan yang dijadikan sumber pendapatan keuntungan oleh penyedia layanan, maka skema tersebut haram karena tergolong riba qardh.

Bagaimana cara menghitung zakat perdagangan (zakat perniagaan) dan berapa nisabnya? +

Zakat perdagangan (zakat perniagaan / tijarah) diwajibkan bagi pedagang, pebisnis, maupun badan usaha perniagaan yang telah mencapai haul (1 tahun) dan memenuhi nisab 85 gram emas murni (Rp 123.250.000 pada tahun 2026). Formulanya adalah: (Nilai Kas/Bank Usaha + Nilai Persediaan Stok Barang Dagangan + Piutang Dagang Lancar) dikurangi Utang Dagang Jatuh Tempo. Apabila nilai bersih harta perdagangan mencapai atau melampaui nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.